syarat penerbitan ktp elekronik (di kecamatan)

syarat penerbitan ktp elektronik :

  1. isian permohonan ktp elektronik;
  2. fotokopi kk;
  3. ktp elektronik lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki ktp elektronik.
  4. jika ada perubahan elemen data kependudukan, untuk memperbarui kartu keluarga terlebih dahulu.



syarat kia (kartu identitas anak)

  1. formulir permohonan kia
  2. fotokopi kartu keluarga
  3. fotokopi ktpel kedua orangtua
  4. fotokopi akta lahir anak
  5. pas photo 4*6 2 lembar



syarat penerbitan kk (di kecamatan)

syarat penerbitan kk :

  1. isian formulir permohonan kk;
  2. kk lama, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kk hilang dan/atau skdwni;
  3. dokumen pendukung apabila ada perubahan data, yang meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan.
  4. alamat e-mail aktif

untuk orang asing ditambah:

  1. fotokopi kartu izin tingal tetap;
  2. fotokopi passport
  3. surat jaminan dari sponsor



persyaratan sktt bagi orang asing

syarat penerbitan sktt (surat keterangan tempat tinggal) bagi orang asing:

  1. permohonan penerbitan sktt;
  2. fotokopi passport;
  3. fotokopi kartu izin tinggal terbatas;
  4. surat jaminan dan sponsor;
  5. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (satu) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.



persyaratan masuk penduduk dari luar negeri

syarat penerbitan skdln:

  1. pelaporan datang dari luar negeri;
  2. surat keterangan pindah dari luar negeri;
  3. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.



persyaratan pindah ke luar negeri

syarat penerbitan skpln:

  1. formulir permohonan pindah ke luar negeri;
  2. fotokopi kartu keluarga (kk);
  3. kartu tanda penduduk elektronik (ktp-el);
  4. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.



persyaratan pindah penduduk

persyaratan surat keterangan pindah wni (skpwni)

  1. formulir permohonan pindah;
  2. kartu keluarga (kk);



persyaratan masuk penduduk

persyaratan surat keterangan datang wni (skdwni)

  1. formulir pindah datang;
  2. surat keterangan pindah wni (skpwni) dari daerah asal;



legalisasi

syarat legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil:

  1. fotokopi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan menunjukkan dokumen aslinya



syarat penerbitan surat keterangan pencatatan sipil

syarat penerbitan surat keterangan pencatatan sipil:

  1. surat pengantar dari desa
  2. fotokopi akta kelahiran
  3. fotokopi kk dan ktp-el



pencatatan perubahan nama

syarat pencatatan perubahan nama:

  1. kutipan akta pencatatan sipil
  2. salinan penetapan pengadilan negeri mengenai perubahan nama, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. formulir pelaporan perubahan nama
  4. fotokopi kk dan ktp-el
  5. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa



syarat penerbitan kutipan kedua (karena hilang atau rusak)

syarat penerbitan kutipan kedua akta pencatatan sipil

  1. laporan kehilangan dari kepolisian untuk akta pencatatan sipil yang hilang
  2. kutipan akta pencatatan sipil yang rusak
  3. fotokopi kk dan ktp-el yang bersangkutan
  4. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa



persyaratan pengakuan anak

  1. surat pengantar dari kepala desa
  2. surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (f2.38)
  3. kutipan akte kelahiran
  4. fotokopi ktp, kk ayah biologis dan ibu kandung
  5. bukti perkawinan secara agama


persyaratan pengangkatan anak

syarat pencatatan pengangkatan anak:

  1. kutipan akta kelahiran anak
  2. salinan penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. formulir pelaporan pengangkatan anak
  4. fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan orangtua kandung (jika ada) dan orangtua angkat (jika ada), dilegalisir
  5. fotokopi kk dan ktp-el orangtua kandung dan orangtua angkat
  6. pencatatan pengangkatan anak gratis, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. pencatatan pengangkatan anak yang melampaui 30 hari sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar rp. 000,-
  8. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa


persyaratan pencatatan pengesahan anak

syarat pencatatan pengesahan anak:

  1. kutipan akta kelahiran anak
  2. salinan penetapan pengadilan agama mengenai pengesahan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (penduduk yang beragama islam)
  3. formulir pelaporan pengesahan anak
  4. fotokopi kk dan ktp-el orangtua
  5. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa
  6. pencatatan pengesahan anak tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. pencatatan pengesahan anak yang melampaui 30 hari penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar rp. 000,-



persyaratan akta kematian

syarat pencatatan kematian:

  1. surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
  2. surat keterangan kematian dari desa
  3. kk dan ktp-el yang meninggal atau ahli waris
  4. fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
  5. fotokopi ktp-el 2 (dua) orang saksi
  6. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa
  7. pencatatan kematian tidak dipungut biaya
  8. untuk orang asing, ditambah:
  • fotokopi surat keterangan tempat tinggal (sktt) bagi pemegang izin tinggal terbatas (itas)
  • fotokopi paspor (dilegalisir)



persyaratan akta perceraian

syarat pencatatan perceraian:

  1. kutipan akta perkawinan yang bersangkutan
  2. salinan putusan pengadilan negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. formulir pencatatan perceraian
  4. fotokopi kk dan ktp-el yang bersangkutan
  5. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa
  6. pencatatan perceraian gratis, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
  7. pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar rp. 000,-
  8. untuk orang asing, ditambah :
  • fotokopi surat keterangan tempat tinggal (sktt) suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (itas)
  • fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)



persyaratan akta perkawinan

1. syarat umum:

  • testimoni gereja
  • formulir pencatatan perkawinan
  • fotokopi kutipan akta kelahiran suami dan istri
  • fotokopi kk dan ktp-el suami dan istri
  • fotokopi kk dan ktp-el orangtua
  • pas foto berwarna berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
  • fotokopi ktp-el 2 (dua) orang saksi

  • untuk orang asing, ditambah :
  • fotokopi surat keterangan tempat tinggal (sktt) suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (itas)
  • fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
  • surat keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
  • bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan

2. syarat khusus:

  • kutipan akta perceraian bagi yang telah bercerai
  • fotokopi kutipan akta kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia
  • kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
  • bagi anggota tni atau polri harus melampirkan izin dari komandan
  • pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)
  • pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar rp. 000,-
  • surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa



syarat pencatatan kelahiran :

  1. surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan orangtua (dilegalisir)
  3. fotokopi kk dan ktp-el orangtua
  4. fotokopi ktp-el 2 (dua) orang saksi
  5. pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya
  6. surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi ktp-el penerima kuasa
  7. untuk orang asing, ditambah :
  8. fotokopi surat keterangan tempat tinggal (sktt) orangtua bagi pemegang izin tinggal terbatas (itas)
  9. fotokopi paspor (dilegalisir)
  10. untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki surat keterangan lahir dapat di ganti dengan surat pertanggungjawaban mutlak kelahiran (sptjm kelahiran)

untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana di terbitkan surat nikah, atau dengan surat pertanggungjawaban mutlak perkawinan (sptjm perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perwakinan.