• Profil

-

Tupoksi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN


SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan perencanaan, dan urusan keuangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. 


Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pelaksanaan urusan umum;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksankaan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaianan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  5. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
  6. pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
  7. pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan; 
  8. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai; 
  9. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  10.  evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.


Subbagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan urusan keuangan;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil;
  4. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  5. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan. 


BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membina dan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dengan pelayanan identitas penduduk, pendataan penduduk, dan pindah datang penduduk. 


Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. pelayanan identitas penduduk; 
  4. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  5. pembinaan dan pengawasan kepemilikan identitas penduduk;
  6. pembinaan dan pelayanan perubahan elemen data dan biodata penduduk;
  7. pendataan dan pembinaan penduduk nonpermanen;
  8.  pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; 
  9. pembinaan dan pelayanan pindah penduduk dan pindah datang penduduk; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.


BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membina dan melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan pelayanan pencatatan kelahiran, pencatatan perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian


Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; 
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
  3. pelayanan pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran;
  4. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan kelahiran;
  5. pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian dan penerbitan kutipan akta perkawinan dan perceraian;
  6. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan perkawinan dan perceraian;
  7. pelayanan pencatatan pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak; 
  8. pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan;
  9. pelayanan pencatatan kematian dalam akta kematian dan penerbitan kutipan akta kematian; 
  10. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian; dan
  11. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. 


BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas mengelola sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, serta kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.


Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan tugas mengelola informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudkan, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungasi ;

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; 
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan; 
  3. pengelolaan sarana dan prasarana, jaringan komunikasi data, dan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan; 
  6. pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pelayanan legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil; 
  8. penyiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama administrasi kependudukan;
  9. penyiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  10. penyiapan, pelaksanaan, dan evaluasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  11. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. 


Visi Kabupaten Sleman tahun 2021-2026 :

“Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama Yang Cerdas, Sejahtera, Berdaya Saing, Menghargai Perbedaan dan Memiliki Jiwa Gotong Royong”.


Penjabaran dari visi tersebut adalah:


Rumah Bersama : Rumah Bersama memiliki makna filosofis penting dimana Sleman menjadi rumah bagi semua elemen masyarakat dengan berbagai latar belakang agama, etnik dan budaya.


Cerdas : Pemerintah dan masyarakatnya dapat memecahkan setiap masalah yang timbul dengan mengoptimalkan segala sumberdaya yang dimiliki dan mampu dalam pengembangan dan pengelolaan berbagai sumber daya untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi 6 elemen yaitu: Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Society, Smart Living, Smart Environment.


Sejahtera : Terciptanya masyarakat yang adil makmur ditandai dengan derajat pendidikan dan kesehatan serta kondisi ekonomi masyarakat yang lebih baik.


Berdaya Saing : Masyarakat yang memilki keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan di masa datang.


Menghargai Perbedaan : Masyarakat memiliki sikap saling menghargai, saling menghormati perbedaan dan keberagaman, tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok atau golongan yang berbeda.


Memiliki Jiwa Gotong Royong : Masyarakat yang memiliki rasa kekeluargaan, tolong-menolong dan bekerja sama dengan sukarela untuk mencapai tujuan yang diinginkan.


Misi Kabupaten Sleman tahun 2021-2026 :

Misi yang digariskan untuk pengembangan Kabupaten Sleman selama 5 tahun ke depan adalah:

Misi 1 : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Misi 2 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.


Misi 3 : Membangun perekonomian yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan.


Misi 4 : Meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai macam ancaman dan bencana.


Misi 5 : Membangun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terwujudnya kabupaten cerdas.


Visi dan Misi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sleman:

Visi :

"Terwujudnya tertib administrasi kependudukan."


Misi :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan memutahirkan dokumen kependudukan.
  2. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara prima.
  3. Mengelola dan menyediakan data administrasi kependudukan.


Motto Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sleman:

B : Berkarya

I : Inovasi Insiatif

S : Sabar Namun Penuh Semangat

A : Adaptif Amanah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • penyelenggaraan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEJARAH

SEJARAH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


Menurut sejarah, Lembaga Catatan Sipil di Indonesia merupakan peninggalan dari Pemerintah Penjajah Belanda yang dikenal dengan nama “Burgerlirjk Stand” atau yang dikenal dengan singkatan B.S. yang artinya Catatan Kependudukan atau Lembaga Catatan Sipil. Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian. Jadi, catatan sipil mempunyai pengertian sebagai suatu lembaga yang di tugasi untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi warga seperti kelahiran perkawinan dan kematian.


Sejak Indonesia merdeka belum pernah mengalami peninjauan kembali untuk diubah/disesuaikan dengan perkembangan hukum dalam masyarakat kemudian atas dasar Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1996 tanggal 27 Desember 1966, membawa perkembangan baru bagi dunia dan catatan sipil di Indonesia. Kantor Catatan Sipil diseluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk. Peraturan catatan sipil berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dengan melakukan Pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai Ke Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.


Menurut sejarahnya, Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sleman sebagai berikut:


1. Kantor Catatan Sipil Tipe C

Dalam rangka pelaksanaan asas dekosentrasi untuk melaksanakan kebijaksanaan catatan sipil di daerah dan hanya satu-satunya pelaksana utama yang menangani urusan catatan sipil, sebagaimana amanat Pasal 28 Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983, bahwa tugas dan fungsi Kantor Catatan Sipil Tipe C dilaksanakan oleh Bagian Pemerintah Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II/Sekertariat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II. Sedangkan sebagai payung hukum pelaksana ketugasannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya


2. Kantor Catatan Sipil Tipe B

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1985, Maka dibentuk Kantor Catatan Sipil yang berdiri sendiri terpisah dari Bagian Pemerintah terhitung sejak 24 Desember 1985, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 60/Kep.KDH/1986, tanggal 28 April 1986 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman.


3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk, maka Kantor Catatan Sipil berubah nomenklatur menjadi Dinas Pendaftaran Penduduk yang merupakan penggabungan Kantor Catatan Sipil Dengan Sub Bagian Administrasi Kependudukan Pada Bagian Pemerintah Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Sleman


4. Dinas Kesejahteraan Masyarakat

Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Keputusan Bupati Sleman Nomor 15/Kep.KDH/2003, tanggal 23 Maret 2001 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Masyarakat Bab III ayat 1 huruf c : Sub Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil


5. Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Dibentuk dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 Keputusan Bupati Sleman Nomor 44/Kep.KDH/2003, tanggal 1 Oktober 2003 Tentang Struktur Organisasi Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil


7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil


8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 diubah dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, unduh peraturan


2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, unduh peraturan


3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2019

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, unduh peraturan