• Profil

Visi Kabupaten Sleman tahun 2021-2026 :

“Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama Yang Cerdas, Sejahtera, Berdaya Saing, Menghargai Perbedaan dan Memiliki Jiwa Gotong Royong”.


Penjabaran dari visi tersebut adalah:


Rumah Bersama : Rumah Bersama memiliki makna filosofis penting dimana Sleman menjadi rumah bagi semua elemen masyarakat dengan berbagai latar belakang agama, etnik dan budaya.


Cerdas : Pemerintah dan masyarakatnya dapat memecahkan setiap masalah yang timbul dengan mengoptimalkan segala sumberdaya yang dimiliki dan mampu dalam pengembangan dan pengelolaan berbagai sumber daya untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi 6 elemen yaitu: Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Society, Smart Living, Smart Environment.


Sejahtera : Terciptanya masyarakat yang adil makmur ditandai dengan derajat pendidikan dan kesehatan serta kondisi ekonomi masyarakat yang lebih baik.


Berdaya Saing : Masyarakat yang memilki keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan di masa datang.


Menghargai Perbedaan : Masyarakat memiliki sikap saling menghargai, saling menghormati perbedaan dan keberagaman, tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok atau golongan yang berbeda.


Memiliki Jiwa Gotong Royong : Masyarakat yang memiliki rasa kekeluargaan, tolong-menolong dan bekerja sama dengan sukarela untuk mencapai tujuan yang diinginkan.


Misi Kabupaten Sleman tahun 2021-2026 :

Misi yang digariskan untuk pengembangan Kabupaten Sleman selama 5 tahun ke depan adalah:

Misi 1 : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Misi 2 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.


Misi 3 : Membangun perekonomian yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan.


Misi 4 : Meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai macam ancaman dan bencana.


Misi 5 : Membangun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terwujudnya kabupaten cerdas.


Visi dan Misi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sleman:

Visi :

"Terwujudnya tertib administrasi kependudukan."


Misi :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan memutahirkan dokumen kependudukan.
  2. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara prima.
  3. Mengelola dan menyediakan data administrasi kependudukan.


Motto Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sleman:

B : Berkarya

I : Inovasi Insiatif

S : Sabar Namun Penuh Semangat

A : Adaptif Amanah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • penyelenggaraan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEJARAH

SEJARAH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


Menurut sejarah, Lembaga Catatan Sipil di Indonesia merupakan peninggalan dari Pemerintah Penjajah Belanda yang dikenal dengan nama “Burgerlirjk Stand” atau yang dikenal dengan singkatan B.S. yang artinya Catatan Kependudukan atau Lembaga Catatan Sipil. Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian. Jadi, catatan sipil mempunyai pengertian sebagai suatu lembaga yang di tugasi untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi warga seperti kelahiran perkawinan dan kematian.


Sejak Indonesia merdeka belum pernah mengalami peninjauan kembali untuk diubah/disesuaikan dengan perkembangan hukum dalam masyarakat kemudian atas dasar Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1996 tanggal 27 Desember 1966, membawa perkembangan baru bagi dunia dan catatan sipil di Indonesia. Kantor Catatan Sipil diseluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk. Peraturan catatan sipil berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dengan melakukan Pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai Ke Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.


Menurut sejarahnya, Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sleman sebagai berikut:


1. Kantor Catatan Sipil Tipe C

Dalam rangka pelaksanaan asas dekosentrasi untuk melaksanakan kebijaksanaan catatan sipil di daerah dan hanya satu-satunya pelaksana utama yang menangani urusan catatan sipil, sebagaimana amanat Pasal 28 Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983, bahwa tugas dan fungsi Kantor Catatan Sipil Tipe C dilaksanakan oleh Bagian Pemerintah Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II/Sekertariat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II. Sedangkan sebagai payung hukum pelaksana ketugasannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya


2. Kantor Catatan Sipil Tipe B

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1985, Maka dibentuk Kantor Catatan Sipil yang berdiri sendiri terpisah dari Bagian Pemerintah terhitung sejak 24 Desember 1985, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 60/Kep.KDH/1986, tanggal 28 April 1986 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman.


3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk, maka Kantor Catatan Sipil berubah nomenklatur menjadi Dinas Pendaftaran Penduduk yang merupakan penggabungan Kantor Catatan Sipil Dengan Sub Bagian Administrasi Kependudukan Pada Bagian Pemerintah Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Sleman


4. Dinas Kesejahteraan Masyarakat

Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Keputusan Bupati Sleman Nomor 15/Kep.KDH/2003, tanggal 23 Maret 2001 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Masyarakat Bab III ayat 1 huruf c : Sub Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil


5. Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Dibentuk dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 Keputusan Bupati Sleman Nomor 44/Kep.KDH/2003, tanggal 1 Oktober 2003 Tentang Struktur Organisasi Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil


7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil


8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 diubah dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

-

1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, unduh peraturan


2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, unduh peraturan


3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2019

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, unduh peraturan

Tupoksi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN


SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan perencanaan, dan urusan keuangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.


Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja kesekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pelaksanaan urusan umum;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretaria dan Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil


Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksankaan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaianan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  5. pengelolaan dokumen dan informasi;
  6. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  7. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  8. evaluasi dan penyusnan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.


Subbagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan urusan keuangan;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil;
  4. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, pelaporan keuangan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan.


BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan administrasi kependudukan;
  4. pembinaan kepemilikan identitas penduduk; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.


Seksi Identitas Penduduk

Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk. Seksi Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Identitas Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan identitas penduduk meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Orang Terlantar, dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
  4. pembinaan dan pengawasan kepemilikan identitas penduduk meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Orang Terlantar, dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Identitas Penduduk.


Seksi Pendataan Penduduk

Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk. Seksi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pendataan Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk;
  3. pelayanan perubahan elemen data dan biodata penduduk;
  4. pendataan dan pembinaan penduduk non permanen;
  5. pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pendataan Penduduk.


Seksi Pindah Datang

Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk. Seksi Pindah datang Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pindah Datang Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
  3. pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
  4. pelayanan pindah datang penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pindah Datang Penduduk.


BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan sipil; dan
  5. evaluasi dan penyusnunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.


Seksi Kelahiran

Seksi Kelahiran mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kelahiran. Seksi kelahiran dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Kelahiran;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan
  3. pelayanan pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta akta kelahiran;
  4. pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian meliputi akta elahiran dan kutipan akta kelahiran, akta kematian dan kutipan akta kematian;
  5. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan kelahiran; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelahiran.


Seksi Kematian

Seksi Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kematian. Seksi Kematian dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Kematian;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kematian;
  3. pelayanan pencatatan kematian dalam akta kematian dan penerbitan kutipan akta kematian;
  4. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan pencatatan kematian; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kematian


Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pencatatn perkawinan, pencatatan perceraian, dan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ;

  1. penyusnan rencana kerja Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pembinaan pencatatan perkawinan, perceraian, dan pengakuan, pengangkatan, penegsahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan;
  3. pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian meliputi akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  4. pelayanan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaran;
  5. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen perkawinan, perceraian, dan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan; dan
  6. evalusi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan


BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA

Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan tugas mengelola informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudkan, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungasi ;

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
  2. perumusan kebijakan teknis penmgelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan;
  3. pengelolaan system informasi administrasi kependudukan;
  4. pembinaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.


Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi Sistem Administrasi Kependudukan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  3. pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.


Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
  3. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  4. pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pelayanan legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.


Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan

Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan evaluasi kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan adminsitrasi kependudukan.

  1. Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  2. penyusunan rencana kerja Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan;
  3. perumusan kebijakan teknis kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi kerja sama administrasi kependudukan;
  5. penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi inovasi sama administrasi kependudukan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan keahlian. Janis dan jumlah jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.