JEMPUT BOLA PENCATATAN PERKAWINAN DI USIA PERKAWINAN 57 TAHUN



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melaksanakan pelayanan jemput bola pencatatan perkawinan di Dusun Pojok V, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir. Pencatatan perkawinan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 11 September 2024. Pasangan ini telah melangsungkan perkawinan sah secara Katolik pada tanggal 19 Juli 1967.

Pelayanan jemput bola ini dilaksanakan dengan mengunjungi rumah pemohon. Hal ini dilakukan karena pemohon yang dicatat perkawinannya sudah berusia 76 tahun (suami) dan 75 tahun (istri). 

Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman berupaya untuk memudahkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui program jemput bola. 

Layanan jemput bola ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pemenuhan hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan serta Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Harapannya, ikatan perkawinan suami istri yang telah sah secara agama juga sah secara negara dengan memiliki Akta Perkawinan. Selamat berbahagia, semoga selalu setia sampai maut yang memisahkan.