PELAYANAN JELITA JIWA PEREKAMAN KTP-EL DI KALURAHAN AMBARKETAWANG-KAPANEWON GAMPING DAN KALURAHAN SENDANGADI-KAPANEWON MLATI



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melaksanakan pelayanan Jelita Jiwa (Jemput Bola Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Sakit Berat, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, dan Orang dengan Gangguan Jiwa) di Kalurahan Ambarketawang-Kapanewon Gamping dan Kalurahan Sendangadi-Kapanewon Mlati. Jelita Jiwa di Kalurahan Ambarketawang dan Sendangadi dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dengan target penduduk terekam sejumlah 4 orang, yang terdiri dari 3 orang dari Kalurahan Ambarketawang dan 1 orang dari Kalurahan Sendangadi. Inovasi ini berhasil diselenggarakan berkat sinergi yang baik antara petugas dari Dukcapil Sleman, kapanewon, kalurahan, keluarga pemohon, dan pemohon itu sendiri. 

Layanan jemput bola ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pemenuhan hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan serta Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. 

Pelayanan Jelita Jiwa kali ini dilaksanakan secara door to door yaitu mengunjungi rumah ke rumah maupun lokasi lain mengikuti keberadaan pemohon yang akan melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman dilakukan di masing-masing rumah pemohon. Tahapan perekaman KTP-el meliputi pengambilan foto, perekaman tanda-tangan, perekaman data biometrik sidik jari, serta iris mata. 

Setelah para penduduk yang memiliki keterbatasan tersebut memiliki KTP-el sebagai identitas kependudukan, diharapkan dapat digunakan untuk mengakses pelayanan dari pemerintah maupun organisasi pemerintah.