ATURAN PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.



yle="color: rgb(0, 0, 0);">Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 

yle="color: rgb(0, 0, 0);">Dokumen Kependudukan (Pasal 3):

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· Biodata penduduk

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· Kartu Keluarga (KK)

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· KTP-El

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· Surat keterangan kependudukan

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· Akta pencatatan sipil

yle="color: rgb(0, 0, 0);">Aturan Pencatatan Nama (Pasal 4 & 5):

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata;

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. yle="color: rgb(162, 14, 32);">Kendati demikian, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.

yle="color: rgb(0, 0, 0);">· gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik.yle="color: rgb(162, 14, 32);"> Penulisan gelar tersebut dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

yle="color: rgb(0, 0, 0);">Hal-Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan (Pasal 5 ayat 3):

yle="color: rgb(0, 0, 0);">1. Nama tidak boleh disingkat.yle="color: rgb(0, 0, 0);"> Nama yle="color: rgb(185, 41, 41);">tidak boleh disingkatyle="color: rgb(0, 0, 0);"> kecuali tidak diartikan lain. Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.

yle="color: rgb(0, 0, 0);">2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. yle="color: rgb(42, 42, 42);">Nama dalam dokumen kependudukan yle="color: rgb(192, 0, 0);">tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.yle="color: rgb(192, 0, 0);"> yle="color: rgb(42, 42, 42);">Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').

yle="color: rgb(0, 0, 0);">3. Gelar di akta pencatatan sipil. yle="color: rgb(0, 0, 0);">Penduduk yle="color: rgb(185, 41, 41);">tidak diperbolehkanyle="color: rgb(0, 0, 0);"> mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini yle="color: rgb(185, 41, 41);">berbeda dengan KK dan KTPyle="color: rgb(0, 0, 0);">. Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk. 

Ketentuan aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak 21 April 2022.

Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.