Syarat Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
- Laporan kehilangan dari kepolisian untuk akta pencatatan sipil yang hilang
- Kutipan akta pencatatan sipil yang rusak
- Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa