Syarat Penerbitan Kutipan Kedua (Karena hilang atau rusak)

Syarat Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian untuk akta pencatatan sipil yang hilang
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang rusak
  3. Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
  4. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa