Syarat penerbitan KK (di Kecamatan)

Syarat Penerbitan KK :

  1. Isian formulir permohonan KK;
  2. KK lama, Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang dan/atau SKDWNI;
  3. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data, yang meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan.
  4. Alamat E-mail aktif

Untuk orang asing ditambah:

  1. Fotokopi Kartu Izin Tingal Tetap;
  2. Fotokopi Passport
  3. Surat jaminan dari sponsor