SOSIALISASI DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI PONDOK PESANTREN MODERN MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL (MBS) YOGYAKARTA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman mengadakan acara Sosialisasi dan Pelayanan Administrasi Kependudukan di SMA Muhammadiyah Boarding School (MBS) Yogyakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, bersamaan dengan sosialisasi dilaksanakan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemula, pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan peserta siswa dan karyawan Pondok Pesantren MBS Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah SMA MBS Yogyakarta, Ustadz Roiq, Lc. dan selanjutnya penyampaian materi Sosialisasi Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bapak Drs. Susmiarto, M.M.

Bapak Drs. Susmiarto, M.M. menyampaikan anak sekolah SLTA harus mulai paham pentingnya identitas kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan nomor identitas tunggal penduduk yang terdiri 16 angka meliputi 6 angka awal merupakan kode wilayah propinsi, kabupaten, kecamatan. Enam angka tengah berisi tanggal, bulan, tahun kelahiran. Bagi penduduk perempuan 2 angka tanggal lahir ditambah angka 40. Misalnya tanggal lahir anak perempuan adalah 12, NIK pada komponen tanggal menjadi angka 52. Kemudian 4 angka terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). NIK berlaku seumur hidup, dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK akan tercantum dalam Akta pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian), KK, KIA, dan KTP-el. Jika sebelum melakukan perekaman KTP-el terdapat penduduk yang NIKnya tidak sesuai dengan rumus tersebut silahkan melaporkan ke Dinas Dukcapil. Namun apabila telah melakukan perekaman KTP-el tidak dapat diubah. Oleh karena itu mohon dicatat dan dihapalkan NIK masing-masing anak, karena NIK digunakan untuk dapat mengakses pelayanan publik mulai dari BPJS, pendaftaran sekolah, bantuan sosial, urusan perbankan, perijinan, paspor, administrasi pertanahan, dan sebagainya. Selanjutnya setiap penduduk yang bepergian agar membawa identitas kependudukan berupa KIA, KTP-el ataupun telpon seluler yang memuat aktivasi identitas kependudukan digital sehingga memudahkan dalam setiap urusan.

Pelayanan Administrasi Kependudukan di MBS Yogyakarta yaitu perekaman KTP-el sejumlah 46 pemohon, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 64 pemohon dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 46 permohonan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments