- Pemohon mengisi data dalam Formulir Permohonan secara jujur/benar/tidak dimanipulasi, jelas dan lengkap (termasuk nomor hp/telpon dan email) dan ditandatangani;
- Pemohon menyampaikan Formulir Permohonan dan Persyaratan ke Loket pelayanan sesuai jenis pelayanan;
- Pemohon memeriksa/cek email hari ke 3 (tiga) hari sejak pengajuan. Jika tidak/belum menerima email, silahkan menghubungi Whatsapp di nomor 089688382322 untuk konfirmasi Pencatatan Sipil dan nomor 085876353170 untuk konfirmasi permohonan KK, KTP-El, KIA;
- Pemohon menggunakan Barcode/PIN yang diterima di email untuk dapat melakukan pencetakan dokumen secara mandiri (untuk KK dan Akta Pencatatan Sipil menggunakan kertas putih ukuran A4 80gr), KIA dan KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau mengambil dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.