Tugas dan Fungsi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NO 55.15 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN

  1. SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan perencanaan, dan urusan keuangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja kesekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pelaksanaan urusan umum;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretaria dan Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksankaan tugas mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaianan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  5. pengelolaan dokumen dan informasi;
  6. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  7. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  8. evaluasi dan penyusnan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan urusan keuangan;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil;
  4. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, pelaporan keuangan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

     2. BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. pelaksanaan pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan
    identitas penduduk;
  4. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pendataan kependudukan;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • Kelompok Substansi Identitas Penduduk

Kelompok Substansi Identitas Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk. Kelompok Substansi Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Identitas Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk;
  3. pelayanan Identitas Penduduk
  4. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan
    dokumen pendaftaran penduduk;
  5. pembinaan dan pengawasan kepemilikan identitas penduduk; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi
    Identitas Penduduk.
  •    Kelompok Substansi Pendataan Penduduk

Kelompok Substansi Pendataan Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk. Kelompok Substansi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pendataan Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pendataan
    penduduk
  3. pembinaan dan pelayanan perubahan elemen data dan biodata penduduk;
  4. pendataan dan pembinaan penduduk non permanen;
  5. pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Pendataan Penduduk.
  • Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk

Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk. Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
  3. pembinaan dan pelayanan pindah penduduk  dan pindah datang penduduk; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk.

     3. BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan sipil; dan
  5. evaluasi dan penyusnunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Kelompok Substansi Kelahiran Seksi Kelahiran

Kelompok Substansi Kelahiran mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kelahiran. Kelompok Substansi Kelahiran dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kelahiran ;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pencatatan kelahiran ;
  3. pelayanan pencatatan kelahiran  dalam akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta akta kelahiran;
  4. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan kelahiran; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Kelahiran.

     4. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

Kelompok Substansi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ;

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Perubahan Status Anak,
    Pewarganegaraan, dan Kematian;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pembinaan pencatatan pengakuan, pengangkatan, dan pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan, dan pencatatan kematian;
  3. pelayanan pencatatan pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak;
  4. pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan;
  5. pelayanan pencatatan kematian dalam akta kematian dan penerbitan kutipan akta kematian;
  6. pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pengakuan anak, pengangkatan anak, dan pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi
    Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian

      5. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN                 DATA

Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan tugas mengelola informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudkan, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungasi ;

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
  2. perumusan kebijakan teknis penmgelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan;
  3. pengelolaan system informasi administrasi kependudukan;
  4. pembinaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. pembinaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
  • Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 

Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Sistem Informasi
    Administrasi Kependudukan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  3. pengelolaan sarana dan prasarana, jaringan komunikasi data, dan sistem
    informasi administrasi kependudukan;
  4. pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Kelompok Substansi
    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Kelompok Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

Kelompok Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan  dan penyajian data kependudukan :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengolahan dan
    Penyajian Data Kependudukan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  3. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  4. pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pelayanan legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi
    Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
  • Kelompok Substansi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan

Kelompok Substansi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Kelompok Substansi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kerja Sama dan Inovasi
    Pelayanan;
  2. perumusan kebijakan teknis kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen
    kependudukan, dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan data dan dokumen
    kependudukan;
  4. penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi
    Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan.

          6. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  2. Penetapan, pengangkatan, dan penempatan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jenis dan jumlah jabatan fungsional disusun sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.