Persyaratan SKTT bagi orang asing

Syarat Penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi orang asing:

  1. Permohonan penerbitan SKTT;
  2. Fotokopi passport;
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas;
  4. Surat jaminan dan sponsor;
  5. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (satu) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.