Syarat Penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi orang asing:
- Permohonan penerbitan SKTT;
- Fotokopi passport;
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas;
- Surat jaminan dan sponsor;
- Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (satu) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.