Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak:
- Kutipan Akta Kelahiran anak
- Salinan penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung (jika ada) dan orangtua angkat (jika ada), dilegalisir
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua kandung dan orangtua angkat
- Pencatatan pengangkatan anak GRATIS, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
- Pencatatan pengangkatan anak yang melampaui 30 hari sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa