Persyaratan Pengangkatan Anak

Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak:

  1. Kutipan Akta Kelahiran anak
  2. Salinan penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak
  4. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung (jika ada) dan orangtua angkat (jika ada), dilegalisir
  5. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua kandung dan orangtua angkat
  6. Pencatatan pengangkatan anak GRATIS, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. Pencatatan pengangkatan anak yang melampaui 30 hari sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
  8. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa