Persyaratan Pengakuan Anak

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F2.38)
  3. Kutipan Akte Kelahiran
  4. Fotokopi KTP, KK ayah biologis dan ibu kandung
  5. Bukti perkawinan secara agama