1. Syarat umum:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Formulir Pencatatan Perkawinan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
- Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksiUntuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
2. Syarat khusus:
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
- Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan
- Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)
- Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa