Persyaratan Akta Perkawinan

1. Syarat umum:

  • Testimoni Gereja
  • Formulir Pencatatan Perkawinan
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  • Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
  • Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
  • Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
  • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Untuk orang asing, ditambah :
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
  • Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
  • Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan

2. Syarat khusus:

  • Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai
  • Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia
  • Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
  • Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan
  • Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)
  • Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
  • Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa