Syarat Pencatatan Perceraian:
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Formulir Pencatatan Perceraian
- Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
- Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)