Persyaratan Akta Perceraian

Syarat Pencatatan Perceraian:

  1. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Formulir Pencatatan Perceraian
  4. Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
  7. Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
  8. Untuk orang asing, ditambah :
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)