Syarat Pencatatan Kematian:
- Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
- Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan kematian tidak dipungut biaya
- Untuk orang asing, ditambah:
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor (dilegalisir)