Persyaratan Akta Kelahiran

Syarat pencatatan kelahiran :

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
  3. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya
  6. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  7. Untuk orang asing, ditambah :
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Fotokopi paspor (dilegalisir)

Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran)

Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana di terbitkan surat nikah, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perwakinan.