Syarat Pencatatan Perubahan Nama:
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri mengenai perubahan nama, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Formulir Pelaporan Perubahan Nama
- Fotokopi KK dan KTP-el
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa