Pencatatan Perubahan Nama

Syarat Pencatatan Perubahan Nama:

  1. Kutipan akta pencatatan sipil
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri mengenai perubahan nama, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Formulir Pelaporan Perubahan Nama
  4. Fotokopi KK dan KTP-el
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa