Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2006 Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban :
- Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Pembentukan Instansi Pelaksana yang tegas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan
- Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan
- Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan atas tugas pembantuan