Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2006 Instansi pelaksana melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi :
- Mendaftarkan peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting
- Memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Menerbitkan dokumen kependudukan
- Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dengan pencatatan sipil
- Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil
- Melakukan verifikasi dan validasi dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil