

FAQ Layanan Online
1. Bagaima caranya mengajukan layanan online ?
Jawab :
– Silahkan Sauda mengakses laman https://dukcapilonline.slemankab.go.id/
– Kemudian lakukan pendaftaran akun di menu pojok kanan atas (menu 3 baris)
– Setelah mendaftar, kemudian masuk (login) dengan akun yg sudah dibuat
– Setelah masuk silahkan pilih layanan yang di kehendaki
2. Kenapa layanan online di batasi sehari 1 pengajuan ?
Jawab :
Pembatasan antrian bertujuan untuk membatasi pengajuan yang di ajukan oleh biro jasa/ calo .
3. Kapan dokumen yang saya ajukan di proses?
Jawab:
Permohonan akan kami proses sesuai dengan urutan antrian dan jam pelayanan, notifikasi proses layanan bisa dipantau melalui website atau melalui SMS
4. Dimana saya bisa mengambil dokumen hasil layanan online?
Jawab :
Dokumen hasil layanan online bisa di ambil di Dinas Dukcapil Sleman jika status pengajuan “siap diambil” dengan menunjukkan token yang di terima di SMS/ di website layanan online atau bisa cetak sendiri dengan kertas HVS A4 80 grm warna putih untuk dokumen KK, akta-akta, surat pindah, (dokumen tersebut di kirim ke email dan atau nomor SMS/WA yg sudah di daftarkan)
Khusus untuk KIA (Kartu Identitas Anak) bisa di ambil di MPP (Mal Pelayanan Publik)
5. Apakah saya bisa mengajuan perubahan Kartu Keluarga?
Jawab :
Saat ini untuk pengajuan KK online hanya melayani KK rusak, hilang, dan KK hasil pengajuan Akta Lahir online (penambahan nama anak), dan belum melayani perubahan elemen data di Kartu Keluarga.
6. Dokumen dalam format apa yang di kirim (uplod)?
Jawab :
Silahkan mengirim dokumen asli dalam bentuk pdf, dokumen yang di kirim/ uplod harus jelas terbaca
FAQ Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil :
1. Apakah untuk mengurus/mengajukan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan kepada pihak lain?
Jawab:
- Pengajuan permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kmatian dapat dikuasakan dengan surat kuasa bermaterai dan dilampiri dengan foto copy KTP-el yang di beri kuasa.
- Pengajuan permohonan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian tidak dapat dikuasakan, harus Subyek Hukum yang bersangkutan karena harus tanda tangan di register Akta Perkawinan atau Akta Perceraian.
2. Apakah penduduk pemegang KTP Kabupaten Sleman yang melangsungkan pernikahan di luar Kabupaten Sleman dapat mengurus/mengajukan Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman?
Jawab :
- Pelaporan peristiwa penting, misalnya perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman salah satu pihak Suami atau Istri, atau keduanya, Suami dan Istri ber-KK dan ber-KTP Sleman, sekalipun perkawinan dilaksanakan di luar Kabupaten Sleman.
FAQ Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :
1. Dokumen apa yang dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi WNA pemegang KITAS maupun KITAP?
Jawab :
- Pemegang KITAS diterbitkan dokumen SKTT.
- Pemegang KITAP diterbitkan KK, KTP-el dengan masa berlaku sesuai masa berlaku KITAP-nya.
2. Bagi Penduduk yang pindah dan sudah pernah merekam e-KTP didaerah asal, apakah perlu merekam lagi didaerah tujuan pindah?
Jawab :
- Tidak perlu merekam KTP-el lagi karena akan berakibat data ganda.
3. Bagaimana cara memperbaiki kesalahan/perubahan data pada e-KTP?
Jawab :
- Sesuai Permendagri Nomor: 74/2015 perubahan KTP-el di dukung dengan dokumen Akta Kelahiran Ijazah.
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KK/KTP sampai dengan selesai?
Jawab :
- ± 3 (tiga) hari kerja.
5. Apakah di KK dan KTP boleh dicantumkan gelar?
Jawab :
- Boleh pada item Gelar,bukan sebagai nama.
6. Apakah penduduk luar Kabupaten Sleman apabila KTP hilang/rusak dapat mencetak di Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman?
Jawab :
- Bisa, selama data bisa ditarik, jaringan dan aplikasi.
FAQ Bidang PIAK :
1. Bagaimana cara mengajukan permohonan Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang?
Jawab :
- Ada 2 (dua) cara yaitu bisa secara online dengan menghubungi nomor wa 087716315095 untuk pengajuan nya dan akta akan dikirim melalui email pemohon. Cara kedua yakni secara offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
Adapun syarat-syaratnya yakni:
KEHILANGAN AKTA PENCATATAN SIPIL TERBITAN SLEMAN
- Formulir yang sudah ditandatangan basah
- Fotocopy akta pencatatan sipil
- Surat kehilangan kepolisian asli, bila fotocopyan maka dilegalisir polsek yang mengeluarkan
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Dikirim melalui email aktif pemohon yang sudah ditulis pada formulir permohonan
- Fotocopy KTP orang tua bagi yang masih 1 kartu keluarga dengan orang tua (akta kelahiran)
- Fotocopy Testimoni/ Surat Nikah dari gereja (akta perkawinan)
KEHILANGAN AKTA PENCATATAN SIPIL TERBITAN LUAR SLEMAN
- Formulir yang sudah ditandatangan basah
- Fotocopy akta pencatatan sipil
- Surat kehilangan kepolisian asli, bila fotocopyan maka dilegalisir polsek yang mengeluarkan
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Berita Acara Penelitian Register dari Dinas tempat register akta pencatatan sipil diterbitkan
- Dikirim melalui email aktif pemohon yang sudah ditulis pada formulir permohonan
- Fotocopy KTP orang tua bagi yang masih 1 kartu keluarga dengan orang tua (akta kelahiran)
- Fotocopy Testimoni/ Surat Nikah dari gereja (akta perkawinan)
2. Apakah Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat dirubah?
Jawab :
- Dapat dirubah dengan Penetapan dari Pengadilan Negeri tempat pemilik Akta berdomisili. Adapun syarat-syaratnya yakni:
PENCATATAN PENETAPAN PENGADILAN AKTA PENCATATAN SIPILTERBITAN SLEMAN DAN LUAR SLEMAN
- Formulir yang sudah ditandatangan basah
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP orang tua bagi yang masih 1 kartu keluarga dengan orang tua ( akta kelahiran )
- Fotocopy akta kelahiran orang tua (akta kelahiran)
- Akta Asli
- Akta asli yang terbitan luar sleman dan dilaminating, maka melampirkan Berita Acara Penelitian Register dari Dinas tempat register akta pencatatan sipil diterbitkan
- Salinan Penetapan Pengadilan asli
- Diambil oleh pemohon yang tanda tangan di formulir permohonan untuk tanda tangan di register akta
PERUBAHAN SPASI AKTA TERBITAN SLEMAN
- Formulir yang sudah ditandatangan basah
- Akta asli
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP kedua orang tua
- Dokumen pendukung
- Dikirim melalui email aktif pemohon yang sudah ditulis pada formulir permohonan
PERUBAHAN SPASI AKTA TERBITAN LUAR SLEMAN
- Formulir yang sudah ditandatangan basah
- Akta asli
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP kedua orang tua
- Dokumen pendukung
- Berita Acara Penelitian Register dari Dinas tempat register akta pencatatan sipil diterbitkan
- Dikirim melalui email aktif pemohon yang sudah ditulis pada formulir permohonan