Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan catatan sipil;
- penyelenggaraan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
- pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.